Tentang Unit Bisnis

 Unit bisnis UIN Bukittinggi bertanggung jawab kepada Rektor. Terkait pelaksanaan tugasnya, Unit Bisnis melakukan koordinasi kepada Wakil Rektor II yang membidangi bagian Administrasi dan Umum serta Wakil Rektor III yang membidangi Kerjasama dan Pengembangan Lembaga.

Dalam melaksanakan tugasnya unit bisnis UIN Bukittinggi diketuai oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris. Untuk memastikan tugas unit bisnis berjalan dengan baik, maka kepala unit bisnis dibantu oleh 3 orang koordinator yang bertanggung dalam beberapa bidang yaitu Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, dan bidang implementasi bisnis.

Tugas Pokok

Pusat Pengembangan Unit Bisnis UIN Bukittinggi memiliki tugas pokok yaitu meningkatkan, menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan bisnis di UIN Bukittinggi

Fungsi Unit

Berkaitan dengan tugas pokok maka Unit Bisnis UIN Bukittinggi memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun, merekomendasikan, merencanakan, melaksanakan program kerja Pusat pengembangan Bisnis
  2. Melaksanakan, mengevaluasi program kerja Pusat Pengembangan Bisnis
  3. Melakukan koordinasi dengan Rektor dan Wakil Rekor II dalam pembinaan kegiatan pengembangan bisnis
  4. Melakukan pengembangan bisnis UIN Bukittinggi
  5. Mengkoordinasikan pengadministrasian yang berhubungan dengan pengembangan unit bisnis

Subscribe Text

Ayo bergabung di UIN Bukittinggi