Assalamualaikum Wr Wb
Puji dan Syukur Kehadirat Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Unit Bisnis UIN Bukittinggi hadir sebagai tindak lanjut dari transformasi UIN Bukittinggi dari Satker PNBP menjadi Satker BLU. Unit Bisnis diamanahkan untuk mengelola aset yang ada di UIN Bukittinggi untuk berkontribusi terhadap pendapatan BLU. Adapun tindak lanjut tersebut, Unit Bisnis telah mengembangkan aplikasi E-Sewa UIN Bukittinggi untuk memudahkan pihak civitas ataupun pihak luar menyewa aset seperti Bus, minibus, Student Center, fasilitas olahraga, kantin dll.
Selain itu, Unit Bisnis juga melakukan berbagai kerjasama dengan berbagai pihak terkait pengelolaan bisnis di UIN Bukittinggi. Saat Ini bisnis yang sudah terbentuk melalui proses kerjasama adalah pengelolaan toga, pengelolaan jaket almamater, pengelolaan minimarket, pengelolaan depot, pengelolaan Studio Photo, dan Tempat Penitipan Anak (TPA).
Unit Bisnis UIN Bukittinggi terus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui mekanisme KSO dan KSM untuk mengelola berbagai bisnis yang ada di UIN Bukittinggi. Semoga Unit Bisnis bisa mengantarkan UIN Bukittinggi menjadi kampus yang unggul.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.05/2018 tentang Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum